"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Menko Airlangga saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Wacana penambahan durasi kerja ini awalnya dilemparkan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menganggap produktivitas jam kerja di Indonesia masih membuntut dibanding negara tetangga seperti Vietnam yang mematok 48 jam per minggu.
Advertisement
"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto pada Rabu (30/9/2026).
Sebagai pembanding, batasan jam kerja di Indonesia saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Regulasi ini menetapkan dua skema utama bagi perusahaan:
- Skema 6 hari kerja: 7 jam per hari atau maksimal 40 jam seminggu (libur 1 hari).
- Skema 5 hari kerja: 8 jam per hari atau maksimal 40 jam seminggu (libur 2 hari).
RUU Perlindungan Ketenakerjaan
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke tahap Pembicaraan Tingkat II pada Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa kehadiran RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dirancang untuk memperkokoh payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di ekosistem kerja. mulai dari buruh, pencari kerja, peserta magang, hingga pengusaha.
RUU tersebut juga diplot untuk mempertajam pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih adil, proporsional, dan memberi kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan industri.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
