Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesStocksEarnInstitusiAI & Lainnya
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT

Liputan6Liputan62026/10/02 14:45
Oleh:Liputan6
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/ pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur ( NTT). Kebijakan khusus ini akan berlangsung selama tiga tahun.

Adapun kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin, 28 September 2026 setelah OJK mengumpulkan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan, hasil asesmen menunjukkan bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

"Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (2/10/2026).

Ia menambahkan, pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung,” kata Sekar.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

 

Perlakuan Khusus

Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

“Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,” ujar dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!