Purbaya mengatakan pemerintah akan menarik dana tersebut setelah sistem transfer ke daerah (TKD) berjalan lebih cepat dan tertata. Pemerintah menilai penumpukan dana daerah di perbankan tidak perlu terjadi.
“Yang Rp 100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Advertisement
Purbaya mengatakan, pemerintah akan memastikan dana yang ditarik dapat kembali disalurkan kepada daerah ketika kebutuhan anggaran meningkat. Pemerintah tidak ingin penarikan dana tersebut membuat daerah mengalami kekurangan likuiditas.
"Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka enggak kekurangan uang. Tapi enggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp 100 triliun,” ujarnya.
Purbaya meminta pemerintah daerah segera menggunakan anggaran yang telah ditransfer untuk membiayai kebutuhan daerah. Pemerintah juga meminta daerah tetap melakukan efisiensi agar anggaran tidak terus menumpuk di perbankan.
"Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” kata dia.
Purbaya menargetkan sistem TKD pada 2027 berjalan lebih rapi sehingga tidak menyisakan dana daerah dalam jumlah besar. Pemerintah juga menyiapkan alokasi TKD 2027 sebesar Rp 735 triliun atau naik 5,5% dari outlook 2026.
“Saya pikir cukup,” tutur Purbaya.
Purbaya memastikan pemerintah tetap memantau kondisi keuangan setiap daerah untuk mencegah kekurangan anggaran operasional. Pemerintah akan menyesuaikan penyaluran dana dengan perubahan kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi, enggak akan ada daerah yang enggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” ujarnya.
TKD 2026
Pemerintah sebelumnya menambah anggaran sekitar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan. Tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk memastikan daerah mampu memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Purbaya mengatakan pemerintah belum dapat menyalurkan seluruh dana bagi hasil (DBH) kepada daerah sesuai permintaan. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk menjaga kondisi APBN secara keseluruhan.
“Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata dia.
Purbaya mengakui total TKD 2026 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah meningkatkan belanja pusat yang berdampak langsung kepada daerah sehingga total dampak belanja pemerintah terhadap daerah menjadi lebih besar.
“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp 400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuma uangnya enggak dipegang para pimpinan daerah itu,” jelas Purbaya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement




