"Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita," kata Suahasil dikutip dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, Minggu (20/9/2026).
Langkah pembayaran utang bersejarah ini memanfaatkan dana surplus Bank Indonesia (BI) yang dialokasikan langsung ke Kas Negara.
Advertisement
Suahasil menerangkan, keberadaan surplus dana tersebut diketahui dari hasil audit pembukuan BI tahun 2025. Mengacu pada regulasi yang berlaku, surplus BI disetorkan kepada kas negara dalam bentuk pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dengan nilai mencapai Rp 58 triliun.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98," kata Suahasil.
Penggunaan Dana Surplus BI
Berdasarkan ketentuan tersebut, Suahasil memproyeksikan penggunaan surplus BI untuk menuntaskan sisa beban utang peninggalan krisis moneter 1997–1998.
Penyelesaian kewajiban surat utang BLBI ini melengkapi pembebanan obligasi rekapitalisasi (obligasi rekap) yang sebelumnya telah lebih dulu dilunasi pada Juli 2020.
"Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin," kata Suahasil.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
