Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesEarnAIWawasanSelengkapnya
Amazon digugat oleh Universal Electronics atas pelanggaran paten perangkat pintar

Amazon digugat oleh Universal Electronics atas pelanggaran paten perangkat pintar

ReutersReuters2026/08/06 18:31
Tampilkan aslinya

Oleh Blake Brittain

- Universal Electronics Inc, perusahaan teknologi remote control dan smart-home UEIC.O, menggugat Amazon AMZN.O di pengadilan federal California pada hari Kamis, menuduh produk smart speaker Echo, perangkat streaming Fire TV, dan produk lain milik e-commerce raksasa tersebut telah melanggar patennya.

  • UEI menuding dalam gugatannya bahwa perangkat Amazon — serta aplikasi untuk asisten suara Alexa dan layanan streaming Prime Video — melanggar lima paten terkait teknologi remote control pada berbagai jenis produk dan peralatan pintar.

  • UEI yang berbasis di Scottsdale, Arizona meminta pengadilan untuk ganti rugi finansial yang belum ditentukan dan perintah agar Amazon menghentikan pelanggaran paten.

  • Juru bicara Amazon dan UEI belum segera menanggapi permintaan komentar terkait gugatan tersebut.

  • Amazon telah menghadapi beberapa gugatan paten AS atas teknologi Alexa miliknya. Juri di Delaware menetapkan pada 2023 bahwa perusahaan tersebut harus membayar VB Assets sebesar $46,7 juta karena melanggar paten terkait pengenalan suara dan pemrosesan bahasa alami.

Kasus UEI adalah Universal Electronics Inc v. Amazon.com Inc, Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Tengah California, No. 8:26-cv-02117.

Untuk UEI: David Stein dari Olson Stein, Stefan Szpajda dari Folio Law Group

Untuk Amazon: informasi pengacara belum tersedia


(Laporan oleh Blake Brittain di Washington)

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!