Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesEarnAIWawasanSelengkapnya
Myanmar memberlakukan undang-undang keras terhadap penipuan: Hukuman maksimum penipuan cryptocurrency adalah penjara seumur hidup

Myanmar memberlakukan undang-undang keras terhadap penipuan: Hukuman maksimum penipuan cryptocurrency adalah penjara seumur hidup

BlockBeatsBlockBeats2026/07/28 11:39
Tampilkan aslinya

BlockBeats melaporkan bahwa pada 28 Juli, parlemen Myanmar pada hari Selasa mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi orang-orang yang memaksa orang lain melakukan penipuan jaringan melalui kekerasan atau penahanan ilegal. Berdasarkan rancangan undang-undang yang diumumkan pada Mei tahun ini, jika perlakuan semacam itu menyebabkan kematian korban, "harus dijatuhi hukuman mati".


Undang-undang baru ini juga menetapkan bahwa orang yang mengoperasikan kawasan penipuan jaringan atau melakukan "penipuan mata uang digital (penipuan cryptocurrency)" dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup; sedangkan pelaku yang melakukan kekerasan, pemaksaan, atau penahanan ilegal dapat dihukum penjara 10 tahun hingga seumur hidup.

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!