Senat Jepang meloloskan amandemen Financial Instruments and Exchange Act, aset kripto secara resmi diklasifikasikan sebagai produk keuangan
ChainCatcher melaporkan, menurut CoinPost, rapat pleno Senat Jepang hari ini telah menyetujui dan memberlakukan revisi parsial Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan dan Penyelesaian Dana, yang mengubah definisi aset kripto dari alat pembayaran menjadi produk keuangan. Revisi utama mencakup: perubahan nama pelaku usaha pertukaran aset kripto menjadi pelaku usaha perdagangan aset kripto, hukuman penjara maksimum untuk penjualan tanpa registrasi dinaikkan dari kurang dari 3 tahun menjadi kurang dari 10 tahun, dan denda maksimum dinaikkan dari kurang dari 3 juta yen menjadi kurang dari 10 juta yen; pertama kali memperkenalkan regulasi perdagangan orang dalam aset kripto, melarang transaksi dengan menggunakan informasi penting yang belum dipublikasikan; penerbit aset kripto tertentu diwajibkan melakukan pengungkapan informasi secara berkala setiap tahun.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Bitcoin hashrate rebound dari titik terendah 850 juta TH/s
Meta Platforms meluncurkan Muse AI agent
