Indonesia akan memperoleh data dompet elektronik dan kripto untuk pengawasan pajak
Berita ChainCatcher, menurut laporan Kontan, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data dari dompet elektronik dan penyedia layanan cryptocurrency berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Peraturan ini memasukkan penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan negara tersebut, sehingga bank dan penyedia dompet elektronik non-bank yang mengelola jenis mata uang digital tertentu atau mata uang digital bank sentral harus mematuhi persyaratan berbagi data yang sama seperti lembaga keuangan lainnya.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Investasi AI dan pertumbuhan keuntungan terus menopang pasar saham Amerika; HSBC menaikkan target akhir tahun S&P 500 menjadi 8100 poin.
Tim Riset Investasi Global HSBC telah menaikkan target indeks S&P 500 pada akhir tahun 2026 dari sebelumnya 7650 poin menjadi 8100 poin.

Gu Jingci: Short BTC/ETH pada 9.8 turun sesuai harapan, rebound kembali memberikan peluang.
ETH menembus 2500 dolar AS

